Visi Misi dan Tujuan
Visi :
“Menjadi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang Profesional, Independen, Objektif, dan terpercaya untuk memajukan industri pariwisata berdasarkan Standar Usaha Pariwisata”.
Misi :
- Menyiapkan tenaga Auditor yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, dan selalu meningkatkan kualitas Auditor sesuai kebutuhan industri pariwisata Indonesia.
- Menerapkan prinsip-prinsip Sertifikasi Usaha Pariwisata secara Profesional dan sesuai Standar
- Meningkatkan daya saing usaha jasa pariwisata yang telah disertifikasi baik dari segi produk, pelayanan dan pengelolaan.
- Menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan menjaga kerahasiaan Klien.
- Menambah ruang lingkup LSUP SHS.
- Menjalin kerjasama dengan pakar maupun institusi terkait pelaksana Sertifikasi Usaha Pariwisata secara Profesional.
Tujuan didirikan LSUP adalah :
- Melaksanakan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata secara transparan, objektif dan kredibel berdasarkan Standard ISO 17021 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta ketentuan Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
- Menjamin kualitas usaha pariwisata pada aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.
- Melindungi konsumen, tenaga kerja, pengusaha dan masyarakat dibidang Keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, kemudahan, serta pelestarian lingkungan hidup.
- Meningkatkan kualitas sektor Usaha Pariwisata
SASARAN :
- Melakukan peningkatan pada pendapatan perusahaan sebesar 10% pertahun
- Menjamin secara 100% terlaksana internal audit dan tinjauan manajemen untuk melihat efektifitas penerapan SNI ISO/IEC 17065:2012 yang diimplementasikan oleh LSUP SHS
- Tercapainya 80% peningkatan kompetensi personel melalui program-program pelatihan yang dilaksanakan
- Memperoleh 90% penilaian yang baik dari klien / pelanggan terkait dengan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan sertifikasi yang telah diberikan oleh LSUP SHS
- Memberikan respon dan tindakan atas keluhan yang diberikan oleh klien atau pelanggan maksimal 2 x 24 jam hari kerja