• (031) 563 3608
  • WA 0821-2022-5502
  • Jl Joyoboyo No 10. Surabaya
  • lsup.shs.sby@gmail.com

Visi Misi dan Tujuan

Visi :

“Menjadi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang Profesional, Independen, Objektif,  dan terpercaya untuk memajukan industri pariwisata berdasarkan Standar Usaha Pariwisata”.

Misi :

  1. Menyiapkan tenaga Auditor yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, dan selalu meningkatkan kualitas Auditor sesuai kebutuhan industri pariwisata Indonesia.
  2. Menerapkan prinsip-prinsip Sertifikasi Usaha Pariwisata secara Profesional dan sesuai Standar
  3. Meningkatkan daya saing usaha jasa pariwisata yang telah disertifikasi baik dari segi produk, pelayanan dan pengelolaan.
  4. Menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan menjaga kerahasiaan Klien.
  5. Menambah ruang lingkup LSUP SHS.
  6. Menjalin kerjasama dengan pakar maupun institusi terkait pelaksana Sertifikasi Usaha Pariwisata secara Profesional.

Tujuan didirikan LSUP adalah :

  1. Melaksanakan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata secara transparan, objektif dan kredibel berdasarkan Standard ISO 17021 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta ketentuan Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
  2. Menjamin kualitas usaha pariwisata pada aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.
  3. Melindungi konsumen, tenaga kerja, pengusaha dan masyarakat dibidang Keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, kemudahan, serta pelestarian lingkungan hidup.
  4. Meningkatkan kualitas sektor Usaha Pariwisata

SASARAN :

  1. Melakukan peningkatan pada pendapatan perusahaan sebesar 10% pertahun
  2. Menjamin secara 100% terlaksana internal audit dan tinjauan manajemen untuk melihat efektifitas penerapan SNI ISO/IEC 17065:2012 yang diimplementasikan oleh LSUP SHS
  3. Tercapainya 80% peningkatan kompetensi personel melalui program-program pelatihan yang dilaksanakan
  4. Memperoleh 90% penilaian yang baik dari klien / pelanggan terkait dengan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan sertifikasi yang telah diberikan oleh LSUP SHS
  5. Memberikan respon dan tindakan atas keluhan yang diberikan oleh klien atau pelanggan maksimal 2 x 24 jam hari kerja

Close Menu