• (031) 563 3608
  • WA 0821-2022-5502
  • Jl Joyoboyo No 10. Surabaya
  • lsup.shs.sby@gmail.com

Tentang kami

Lembaga  Sertifikasi Usaha Pariwisata SHS yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSUP SHS saat ini mengkhususkan pada sertifikasi Usaha Akomodasi / Hotel (bintang – non bintang), sesuai dengan ruang lingkup LSUP SHS berdasarkan Standar Nasional :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha dibidang pariwisata.
  2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
  3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata.
  4. Keputusan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Industri dan Investasi Nomor: SK/12/IL.04.02/DII/2020 tentang petunjuk teknis skema Sertifikasi Usaha Pariwisata Deputi Bidang Industri dan Investasi.

Dalam menjalankan kegiatan, LSUP SHS ditunjang oleh personel dan auditor yang profesional dan kompeten.

Close Menu