Tentang kami
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata SHS yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSUP SHS saat ini mengkhususkan pada sertifikasi Usaha Akomodasi / Hotel (bintang – non bintang), sesuai dengan ruang lingkup LSUP SHS berdasarkan Standar Nasional :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha dibidang pariwisata.
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata.
- Keputusan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Industri dan Investasi Nomor: SK/12/IL.04.02/DII/2020 tentang petunjuk teknis skema Sertifikasi Usaha Pariwisata Deputi Bidang Industri dan Investasi.
Dalam menjalankan kegiatan, LSUP SHS ditunjang oleh personel dan auditor yang profesional dan kompeten.