Latar Belakang
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Lembaga mandiri yang berwenang melaksanakan Sertifikat Usaha dibidang pariwisata,
Sesuai dengan standar dari Komite Akreditasi Nasional (SNI ISO/IEC 17065:2012).
LSUP SHS telah memiliki Badan Hukum sesuai Akte Notaris Herman Soesilo S.H No 246 tanggal 26 Agustus 2019, SK MENKUMHAM NOMOR AHU-0149783.AH.01.11.TAHUN 2019 Tanggal 27 Agustus 2019
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Smart Hospitality Solution mendapatkan keputusan akreditasi sesuai dengan Surat Keputusan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) No: 204/3.a2/LIS/03/2021 tertanggal 14 maret 2021 dengan Nomor Akreditasi LSUP-060-IDN dan surat dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Deputi Bidang Industri dan Investasi nomor: 42/SRT/DIR.SSU/IX/2021 tertanggal 5 september 2021 tentang kewenangan KEMENPAREKRAF terkait penunjukan LSUP, Kemudian mengalami perubahan nomor Akreditasi terkait penggabungan skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065-2012 sesuai dengan Surat Keputusan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor : 1049/3.a/ LIS/08/2022 Tertanggal 24 Agustus 2022 dengan nomor akreditasi LSPr-128-IDN.
Dengan tujuan meningkatkan kepercayaan penggunaan Jasa/Konsumen.Sertifikasi Usaha adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata
Pendirian LSUP SHS didukung oleh :
1 Dinas Kebudayaan & Pariwisata Provinsi Jawa Timur
2 Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya
3 Dukungan dari Asosiasi Profesi (FBAS, IHKA, PCPI, HPI)