Latar Belakang
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Lembaga mandiri yang berwenang melaksanakan Sertifikat Usaha dibidang pariwisata, sesuai standar Komite Akreditasi Nasional (SNI ISO/IEC
17021-1:2015). Dengan tujuan meningkatkan kepercayaan penggunaan Jasa/Konsumen.
Sertifikat Usaha adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata
LSUP SHS telah memiliki Badan Hukum sesuai Akte Notaris Herman Soesilo S.H No 246 tanggal 26 Agustus 2019, SK MENKUMHAM NOMOR AHU-0149783.AH.01.11.TAHUN 2019 Tanggal 27 Agustus 2019
Pendirian LSUP SHS didukung oleh :
1 Dinas Kebudayaan & Pariwisata Provinsi Jawa Timur
2 Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya
3 Dukungan dari Asosiasi Profesi (FBAS, IHKA, PCPI, HPI)