• (031) 563 3608
  • WA 0821-2022-5502
  • Jl Joyoboyo No 10. Surabaya
  • lsup.shs.sby@gmail.com

Skema Pengajuan Sertifikasi

PERMOHONAN SERTIFIKASI (AWAL/SURVAILENCE/RESERTIFIKASI)

  1. Mengajukan surat permohonan sertifikasi usaha pariwisata dan,
  2. Mengisi form permohonan sertifikasi usaha pariwisata (down load link)
  3. Mengisi Formulir Penilaian Mandiri
  4. Melampirkan persyaratan dasar sesuai permintaan dalam lampiran
  5. Mempelajari penawaran biaya sertifikasi

KAJIAN PERMOHONAN SERTIFIKASI

  1. Manager Sertifikasi meneliti surat permohonan dan form permohonan sertifikasi dan lampiran persyaratan dasar
  2. Meneliti Formulir Penilaian mandiri yang sdh terisi
  3. melakukan pengecekan kelengkapan data (Asli, Valid, Terkini)

KEPUTUSAN MELAKUKAN AUDIT ATAU MENUNDA

  1. Jika pihak klien belum bisa melengkapi persyaratan yang diminta, maka LSUP mengeluarkan surat penundaan sertifikasi sampai klien siap
  2. Jika persyaratan yang diminta sudah lengkap maka bidang sertifikasi menginformasikan kepada klien terkait tentang:
    1. Penandatanganan Perjanjian sertifikasi
    2. Menyampaikan “Audit Plan”
    3. Melaksanakan Pembayaran minimal 50 persen dari total kesepakatan

PELAKSANAAN SERTIFIKASI

  1. Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan setelah semua dokumen disepakati dan ditandatangani.
  2. Proses sertifikasi dilakukan sesuai audit plan antara lain:
  3. Proses dibagi dalam 2 tahap:
           Tahap l                    : on/off site
           Tahap ll                   : on site
  1. Proses sertifikasi dipimpin oleh lead auditor
  2. Penilaian meliputi 3 aspek yakni : Produk, Pengelolaan dan Pelayanan

KAJIAN HASIL SERTIFIKASI

  1. Komite sertifikasi mengkaji dan Memberikan keputusan sertifikasi
  2. Jika ada temuan baik mayor maupun minor diberikan waktu untuk perbaikan maksimal 3 (Tiga) bulan

KEPUTUSAN KOMITE SERTIFIKASI

Komite sertifikasi memutuskan klasifikasi/kategori  usaha jasa pariwisata  sesuai hasil audit baik terkait sertifikasi awal, survailence maupun resertifikasi.

PENERBITAN SERTIFIKAT DAN PENYERAHAN PLAKAT

Sertifikat dan plakat akan diberikan setelah klien melunasi kekurangan pembayarannya.

Contact Us

DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK, HUBUNGI 0821-2022-5502

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang berwenang melakukan sertifikasi Bidang pariwisata di seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan

Close Menu