PERMOHONAN SERTIFIKASI (AWAL/SURVAILENCE/RESERTIFIKASI)
- Mengajukan surat permohonan sertifikasi usaha pariwisata dan,
- Mengisi form permohonan sertifikasi usaha pariwisata (down load link)
- Mengisi Formulir Penilaian Mandiri
- Melampirkan persyaratan dasar sesuai permintaan dalam lampiran
- Mempelajari penawaran biaya sertifikasi
KAJIAN PERMOHONAN SERTIFIKASI
- Manager Sertifikasi meneliti surat permohonan dan form permohonan sertifikasi dan lampiran persyaratan dasar
- Meneliti Formulir Penilaian mandiri yang sdh terisi
- melakukan pengecekan kelengkapan data (Asli, Valid, Terkini)
KEPUTUSAN MELAKUKAN AUDIT ATAU MENUNDA
- Jika pihak klien belum bisa melengkapi persyaratan yang diminta, maka LSUP mengeluarkan surat penundaan sertifikasi sampai klien siap
- Jika persyaratan yang diminta sudah lengkap maka bidang sertifikasi menginformasikan kepada klien terkait tentang:
- Penandatanganan Perjanjian sertifikasi
- Menyampaikan “Audit Plan”
- Melaksanakan Pembayaran minimal 50 persen dari total kesepakatan
PELAKSANAAN SERTIFIKASI
- Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan setelah semua dokumen disepakati dan ditandatangani.
- Proses sertifikasi dilakukan sesuai audit plan antara lain:
- Proses dibagi dalam 2 tahap:
Tahap l : on/off site
Tahap ll : on site
- Proses sertifikasi dipimpin oleh lead auditor
- Penilaian meliputi 3 aspek yakni : Produk, Pengelolaan dan Pelayanan
KAJIAN HASIL SERTIFIKASI
- Komite sertifikasi mengkaji dan Memberikan keputusan sertifikasi
- Jika ada temuan baik mayor maupun minor diberikan waktu untuk perbaikan maksimal 3 (Tiga) bulan
KEPUTUSAN KOMITE SERTIFIKASI
Komite sertifikasi memutuskan klasifikasi/kategori usaha jasa pariwisata sesuai hasil audit baik terkait sertifikasi awal, survailence maupun resertifikasi.
PENERBITAN SERTIFIKAT DAN PENYERAHAN PLAKAT
Sertifikat dan plakat akan diberikan setelah klien melunasi kekurangan pembayarannya.